Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Indef: Tidak Ada Alasan Pengawasan Perbankan Kembali ke BI

image-gnews
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso,  saat meresmikan pencanangan program pendirian LKD dan menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama, OJK dan Kemendes di Gedung Grahadi Surabaya, Rabu (21/10).
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, saat meresmikan pencanangan program pendirian LKD dan menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama, OJK dan Kemendes di Gedung Grahadi Surabaya, Rabu (21/10).
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Aviliani, berpendapat Rancangan Undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan tidak akan mengembalikan fungsi pengawasan perbankan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Bank Indonesia (BI).

Ia yakin pemerintah tidak akan mengambil kebijakan tersebut karena tidak memiliki urgensi.

“Pemerintah tidak akan mengarah ke sana. Kalau toh ada, itu kemarin hanya wacana. Rasa-rasanya tidak ada alasan (pengawasan perbankan) kembali lagi ke Bank Indonesia,” ujar Aviliani dalam acara diskusi publik yang digelar secara virtual oleh Infobank pada Selasa, 30 Maret 2021.

Aviliani mengatakan revisi undang-undang tersebut akan berfokus pada perbaikan fungsi dari masing-masing lembaga keuangan dan otoritas moneter yang meliputi BI, OJK, Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS. RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) diusulkan pemerintah sejak 2019. RUU itu telah ditetapkan sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas pada 2021.

Menurut Aviliani, pembahasan RUU PPSK mendesak dilakukan, khususnya untuk penguatan fungsi LPS, dan mencegah perbankan menghadapi risiko kredit macet setelah pandemi Covid-19. Ia pun menilai ada berbagai aturan yang perlu direvisi untuk memitigasi krisis pada masa mendatang.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


OJK Cabut Izin Usaha Fintech TaniFund, Begini Kronologi Lengkapnya

5 jam lalu

TaniFund. X.com
OJK Cabut Izin Usaha Fintech TaniFund, Begini Kronologi Lengkapnya

OJK akhirnya mencabut izin usaha fintech peer to peer (P2P) lending PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund). Bagaimana kronologi lengkapnya?


Ramai di X Bayar Tunai Ditolak Kasir, BI Buka Suara

5 jam lalu

Foto salah satu gerai Rejuve yang diunggah oleh pemilik akun @dbrahmantyo di media sosial X (dahulu Twitter) pada Senin, 6 Mei 2024. Kasir gerai tersebut dipersoalkan karena menolak pembayaran dengan uang kertas (Sumber: Twitter).
Ramai di X Bayar Tunai Ditolak Kasir, BI Buka Suara

Bank Indonesia mendorong aktivitas bayar tunai, namun BI mengimbau agar merchant tetap bisa menerima dan melayani pembayaran tunai


Aliran Modal Asing Rp 19,77 T, Terpengaruh Kenaikan BI Rate dan SRBI

15 jam lalu

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo. TEMPO/Tony Hartawan
Aliran Modal Asing Rp 19,77 T, Terpengaruh Kenaikan BI Rate dan SRBI

Kenaikan suku bunga acuan atau BI rate menarik aliran modal asing masuk ke Indonesia.


Bank Danamon Belum Berencana Naikkan Suku Bunga KPR

22 jam lalu

Head Consumer Funding & Wealth Business Bank Danamon, Ivan Jaya, saat ditemui di Menara Danamon, Jakarta Selatan pada Rabu, 8 Mei 2024. Tempo/Annisa Febiola.
Bank Danamon Belum Berencana Naikkan Suku Bunga KPR

Bank Danamon Indonesia belum berencana menaikkan suku bunga KPR meski suku bunga acuan BI naik menjadi 6,25 persen


BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

1 hari lalu

Massa berbaring setelah berunjuk rasa di kantor pusat Bank BTN, menyusul kasus dugaan hilangnya uang dari rekening, di Harmoni, Gambir, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

BTN berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum dan tidak akan melindungipegawai yang melakukan penipuan dan penggelapan dana


Cadangan Devisa RI Akhir April 2024 Anjlok Menjadi USD 136,2 Miliar

1 hari lalu

Sawit menjadi salah satu andalan penghasil devisa bagi ekonomi Indonesia dengan pemasukan ratusan triliun setiap tahunnya.
Cadangan Devisa RI Akhir April 2024 Anjlok Menjadi USD 136,2 Miliar

Posisi cadangan devisa tersebut setara dengan pembiayaan 6,1 bulan impor atau 6,0 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah.


Ini Alasan Investasi Reksa Dana Saham Tidak Direkomendasikan

1 hari lalu

Suasana penutupan perdagangan Indeks Harga Saham Gabungan di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat 29 Desember 2023. Sepanjang tahun ini, pasar modal Indonesia kedatangan 79 perusahaan tercatat baru yang telah melangsungkan Initial Public Offering (IPO), dengan berhasil menghimpun dana mencapai Rp 54,14 triliun. Dari pengelolaan investasi, Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana tercatat mencapai Rp494,56 triliun per 28 Desember 2023, atau menurun 2,04 persen (ytd) dibandingkan akhir  2022 lalu yang senilai Rp504,86 triliun. Tempo/Tony Hartawan
Ini Alasan Investasi Reksa Dana Saham Tidak Direkomendasikan

Tren harga beberapa saham besar menurun, investasi di reksa dana saham pun terdampak.


Indef Minta Pemerintah Antisipasi Penurunan Konsumsi pada Triwulan II

2 hari lalu

Ilustrasi belanja. shutterstock.com
Indef Minta Pemerintah Antisipasi Penurunan Konsumsi pada Triwulan II

Pemerintah diminta untuk mengantisipasi potensi menurunnya kinerja konsumsi rumah tangga terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada triwulan II 2024.


LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

5 hari lalu

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui usai acara Anugerah Bangga Berwisata di Indonesia pada Jumat, 15 Desember 2023 di Senayan, Jakarta Pusat. TEMPO/Amelia Rahima Sari
LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.


Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

5 hari lalu

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar (tengah), beserta jajarannya dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2024 di The St. Regis, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.